NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif)
I. PENDAHULUAN :
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat
yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (
pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan
fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain,
Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Phenobarbital.
4. Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam,
Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah
: bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol
etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan
tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika
akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang
terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan
sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner,
Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan
alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya
pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ).
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional
tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat
tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin,
Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer
(anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan
bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen.
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat
merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (
ganja ).